Muhaimin : Perusahaan BUMN/BUMD Wajib Patuhi Aturan Outsoursing

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan perusahaan swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan alih daya (outsourcing) yang tertuang dalam Permenakertrans No. 19 tahun 2012.

“ Cakupan kebijakan alih daya atau yang lebih dikenal dengan istilah outsourcing ini berlaku bagi perusahaan swasta maupun perusahaan BUMN/BUMD di seluruh Indonesia, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Kantor Kemnakertrans, Jakarta pada Senin (18/2).

Muhaimin mengatakan kewajiban perusahaan swasta, BUMN maupun BUMD dalam pelaksanaan kebijakan alih daya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja dalam pelaksanaan alih daya yang diatur lebih lanjut dalam dalam perjanjian kerja di perusahaannya masing-masing.

“Perusahaan pemberi pekerjaan, perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 12 bulan. Masa transisi harus dimanfaatkan agar peksanaan outsourcing dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,”kata Muhaimin.

Muhaimin mengakui bila saat ini masih terjadi pelanggaran-pelanggaran aturan outsourcing yang terjadi berbagai perusahaan swasta, BUMN/BUMD sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pengusaha/manajemen perusahaan dengan pekerja/buruh.

“ Semua permasalahan putsourcing yang terjadi di perusahaan, baik itu perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD harus segera diselesaikan di masa transisi ini dengan menggelar musyawarah mufakat secara bipartit sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata Muhaimin.

Dalam pengaturan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh, Muhaimin menegaskan kegiatan usaha yang dapat diserahkan hanya ada lima jenis yaitu usaha pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja (katering), tenaga pengaman, jasa penunjang dipertambangan dan perminyakan serta penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh (transportasi).

“Dari segi perlindungan ketentuan ini menjamin adanya jaminan keberlangsungan bekerja, terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh serta perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk menetapkan upah,”kata Muhaimin.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon menambahkan selama ini pihak Kemnakertrans terus melakukan mediasi saat terjadi perselisihan hubungan industrial, terutama soal outsourcing yang terjadi di BUMN/BUMD.

“ Kita terus sosialisasikan ketentuan-ketentuan normatif yang terdapat dalam permenakertrans ini. Tinggal dalam pelaksanaannya segera diimplementasikan oleh masing-masing perusahaan BUMN/BUMD,”kata Irianto sesuai penundaan Raker dengan Komisi IX DPR RI yang membahas soal pelaksanaan outsourcing di BUMN.

Raker yang dijadwalkan ulang minggu depan ini pun rencananya bakal membahas mengenai kasus-kasus ketenagakerjaan di PT Pertamina (Persero), PT Dirgantara Indonesia, PT PLN (Persero) dan Perum Damri “Pembinaan mengenai pelaksanaan outsourcing melalui sosialisasi dan dialog memang harus terus ditingkatkan agar tidak jadi salah penafsiran dalam pelaksanaannya oleh perusahaan,” kata Irianto

“Pelaksanaan outsourcing harus sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003. Pekerjaan penunjang yang sifatnya sementara atau produk baru ya setelah itu boleh dilakukan dengan kontrak (pemborongan), kata Irianto.

Namun, tambah Irianto kalau ternyata pekerjaan yang tadi itu sifatnya terus-menerus dia harus jadi organik atau permanen di perusahaan pemberi kerja, sehingga tidak boleh jadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu tertentu) melainkan harus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

“Kita kerahkan dinas-dinas tenaga kerja agar terjun langsung ke perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN/BUMD untuk melakukan pembinaan soal outsourcing ini, ”kata Irianto.

Irianto mengatakan dalam pelaksanaan hubungan kerja perusahaan harus menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan Jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh (hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, ) serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah.

Pusat Humas Kemnakertrans

Tinggalkan komentar