PEMAKAIAN KETEL UAP SECARA AMAN

PEMAKAIAN KETEL UAP SECARA AMAN
Disusun oleh : Ir. Sumaryanto, MSi
Widyaiswara Pusdiklat Kemenakertrans. RI
—————————————————————

Kemungkinan kecelakaan kerja pada pemakaian Ketel Uap di perusahaan dapat dicegah antara lain dengan Pemeriksaan pertama/berkala/khusus serta memiliki Akte Ijin untuknya, dioperasikan oleh operator yang berkompeten serta pemakaian air umpan yang memenuhi syarat.

I. PENDAHULUAN

Di Indonesia, Ketel Uap ( Boiler ) banyak di pakai di perusahaan-perusahaan antara lain pada :
– pabrik pengolahan kelapa sawit,
– pabrik gula,
– pabrik pulp,
– pabrik ban,
– pabrik minyak makan,
– pabrik minuman botol,
– pabrik mie instan,
– rumah sakit, hotel dll.
Pemanfaatan Ketel Uap demikian luas di Indonesia antara lain di sektor industri, pariwisata dan pelayanan kesehatan, namun pada pemakaiannya mengandung potensi bahaya ( high risk ) apabila tidak memenuhi standar atau syarat-syarat safety yang berlaku.

Menurut Stoom Ordonantie ( Undang-undang Uap 1930 ) pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa :
“ Ketel Uap ialah suatu Pesawat dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan diluar pesawatnya “. Pada prinsipnya, semua Ketel Uap didalamnya terdapat air yang dipanaskan oleh pelat dan atau pipa Ketel Uap dimana pelat dan atau pipa tersebut dipanaskan oleh gas panas hasil pembakaran bahan bakar sehingga air tersebut mendidih dan berubah menjadi uap ( steam ) yang tekanannya melebihi tekanan udara atmosfer.

Bahan bakar yang dipakai ada 3 jenis, yaitu ; 1) ada yang menggunakan bahan bakar padat antara lain batu bara, cangkang, serabut kelapa sawit dan atau kayu, 2) bahan bakar cair yaitu solar, dan 3) bahan bakar gas yaitu Liquid Natural Gas ( LNG ).

Apabila uap didalam drum boiler mencapai tekanan tertentu maka suhu uap tersebut akan memiliki temperatur tertentu pula. Sebagai contoh; Ketel Uap yang memiliki tekanan kerja 10 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap sekitar 1790 C, jika tekanan kerjanya mencapai 20 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap yang bersangkutan sekitar 2130 C, kemudian jika tekanan uap dalam drum Ketel Uap mencapai 40 Kg/Cm2 maka temperatur uap dalam drum Ketel Uap tersebut sekitar 2500 C.

Ketel Uap yang dipakai di pabrik pulp pada umumnya bertekanan kerja sekitar 100 Kg/cm2, pada pabrik gula dan pengolahan kelapa sawit bertekanan kerja sekitar 20 Kg/Cm2, dan Ketel uap pada pabrik makanan minuman, pabrik minyak makan, pabrik ban , hotel dan rumah sakit pada umumnya bertekanan kerja sekitar 10 Kg/Cm2. Dengan tekanan dan temperatur uap yang demikian tinggi didalam Ketel Uap, maka berarti pada setiap pengoperasian Ketel Uap terdapat potensi bahaya yang apabila Ketel Uap tersebut pecah akan dapat mengakibatkan kerusakan bangunan perusahaan dan korban jiwa.

Peristiwa meledaknya suatu Ketel Uap telah terjadi beberapa kali di Indonesia, antara lain Ketel Uap bertekanan kerja 3 Kg/Cm2 pada salah satu pabrik tahu di wilayah Binjai – Sumatera Utara yang mengakibatkan seorang tewas ditempat dan beberapa orang lainnya luka-luka serta bangunan pabrik runtuh, Ketel Uap bertekanan kerja 3 Kg/Cm2 pada salah satu Pabrik Mihuen di Deli Serdang – Sumatera Utara yang mengakibatkan seorang pekerja luka-luka, beberapa rumah penduduk sekitarnya rusak serta bangunan pabrik runtuh. Kedua unit Ketel Uap tersebut diatas dioperasikan dengan tanpa memiliki Akte Izin dari Pemerintah, pekerja yang mengoperasikannya belum terlatih terbukti belum memiliki Sertifkat operator Pesawat Uap dari Pemerintah, yang berarti pemakaiannya tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan di bidang K3 yang berlaku.

Berhubung akibat dari meledaknya suatu Ketel Uap demikian mengerikan dan merugikan beberapa pihak maka untuk pemakaian setiap Ketel Uap di Indonesia pemakai dan operator Ketel Uap yang bersangkutan senantiasa harus mematuhi Peraturan Perundang-undangan di bidang K3 yang berlaku yaitu ; 1) Stoom Ordonantie 1930, 2) Stoom Veroordening 1930, 3) Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, 4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/Men/1982 tentang Kualifikasi Juru Las, 5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/Men/1988 Tentang Kualifikasi dan syarat-syarat Operator Pesawat Uap, 6) Surat-surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I yang terkait dengan pengawasan Norma K3 Pesawat Uap di Indonesia.

II. KUNCI PENTING PEMAKAIAN KETEL UAP SECARA AMAN

Telah dijelaskan diatas betapa pentingnya suatu ketel Uap pada perusahaan-perusahaan tertentu, tetapi juga betapa besar potensi bahaya yang terkandung didalam pemakaian Ketel Uap tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia, maka untuk pemakaian suatu Boiler pemakai perlu memperhatikan antara lain hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam hal pengadaan

Bagi Pengusaha yang akan membeli Ketel Uap yang akan dipakai di perusahaannya, pilihlah Ketel Uap yang pembuatannya memenuhi prosedur yang berlaku. Sebagai contoh, misalkan akan membeli Ketel Uap pipa api ( Fire Tube Boiler ) baru buatan dalam negeri, maka sangat perlu diperhatikan, apakah Boiler tersebut memiliki dokumen meliputi ; 1) Gambar konstruksi, 2) Gambar detail sambungan, 3) Sertifikat bahan, 4) Perhitungan kekuatan konstruksi, 5) Surat keterangan hasil Radiography Test dan atau Ultrasonic Test sambungan las dan 6) Laporan pengawasan pembuatan pesawat uap yang ditandatangani engineer perusahaan pembuat boiler yang bersangkutan dan Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap.

2. Dalam hal pengoperasian

a. Pemakai jangan mulai memakainya sebelum dilakukan pemeriksaan dan pengujian pertama oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( AK3) spesialis Pesawat Uap dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang memiliki Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I atau Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap yang kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat K3 olehnya yang dibuktikan dengan diterbitkannya Akte Izin Ketel Uap tersebut dari Dinas Tenaga Kerja / Instansi yang berwenang di daerah yang bersangkutan. Menurut peraturan yang berlaku, khusus untuk Ketel Uap yang direntalkan, Akte Izinnya diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I.

b. Air umpan Ketel Uap ( Feed Water Boiler ) yang digunakan harus selalu memenuhi standar dengan melalui proses water treatment. Untuk mengetahui kepastian memenuhi standar atau tidaknya air umpan tersebut maka pemakai perlu mengujikannya ke Laboratotium penguji air yang dinilai mampu dan hasil ujinya akurat. Selanjutnya hasil uji air umpan bandingkan dengan standar yang berlaku antara lain mengenai ; pH, kesadahan total, oksigen dan lain-lain dari feed water boiler yang akan digunakan.

c. Pekerja yang mengoperasikannya harus yang sudah terlatih dan berpengalaman yang dibuktikan dengan Sertifikat operator Ketel Uap yang diterbitkan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans R.I. Untuk Ketel Uap berkapasitas 10 Ton/jam atau lebih, pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifikat operator Pesawat Uap kelas I, sedangkan untuk Boiler berkapasitas kurang dari 10 Ton/jam , pekerja yang mengoperasikannya harus bersertifkikat operator Pesawat Uap kelas II.

d. Ketel Uap yang sedang operasi tidak boleh ditinggalkan oleh operator yang bertugas melayaninya. Artinya Ketel Uap yang sedang beroperasi harus selalu ada operator Pesawat Uap yang melayani di ruang Ketel Uap yang bersangkutan.

e. Setelah beroperasi beberapa lama, maka pemakai wajib memeriksakan Ketel Uapnya secara berkala kepada AK3 spesialis Pesawat Uap dari PJK3 yang memiliki SKP dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemenakertrans R.I atau kepada Pengawas Ketenagakerjaan spesialis Pesawat Uap. Untuk Ketel uap yang dipakai di kapal laut perusahaan pelayaran pemeriksaan berkalanya minimal sekal tiap tahun, untuk Ketel Uap yang dipakai di darat pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 2 tahun, untuk Ketel Lokomotif pemeriksaan berkalanya minimal sekali tiap 3 tahun.

f. Untuk melakukan perbaikan, penggantian atau perobahan kostruksi dan atau perlengkapan Ketel Uap, pemakai wajib melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja setempat, sehingga pemeriksaan khusus dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan pemakai memperoleh petunjuk-petunjuk antara lain teknik pengerjaannya, standar bahan, pengelasan dan sebagainya yang harus dipenuhi.

g. Agar kerak ketel ( scale ) yang terjadi di dalam Ketel Uap tidak semakin tebal dan keras yang dapat mengakibatkan over heating ( pemanasan lebih ), maka sebaiknya Ketel Uap secara teratur dilakukan cleaning dengan cara manual, mekanis maupun chemis oleh orang yang ahlinya. Jika di dalam Ketel Uap bebas scale maka akan berdampak positip terhadap efisienci dan life time Ketel Uap yang bersangkutan.

III. P E N U T U P

Dengan tulisan singkat ini diharapkan bermanfaat bagi para pimpinan perusahaan pemakai Ketel Uap dan para operator Ketel Uap sehingga Ketel Uap yang dipakainya / dioperasikannya selalu memenuhi syarat K3 dalam rangka mendukung kelancaran proses produksi, memelihara efisiensi dan life time dari Ketel Uap yang bersangkutan serta mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.

Contact Person : Ir. Sumaryanto, M.Si.
sumaryanto@yahoo.com

DAFTAR PUSTAKA :

Animous, 2010, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan Kerja, Jakarta , Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Anomius ,1978, Hand Book Of Comparative Material Standart,Toyo Engineering, Tokyo.
Holman – Jasjfi, 1995, Perpindahan Kalor, Jakarta, Erlangga.
Syamsir A.Muin, 1986, Pesawat-pesawat Konversi Energi I ( Ketel Uap ), Jakarta, Rajawali Pers.